Selasa, 26 Maret 2013

Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Ramah Anak dilaksanakan di Hotel Grand Mahkota lantai 2. Peserta kegiatan 20 orang dari SKPD dan Lembaga Masyarakat di Kalimantan Barat. Pendanaan kegiatan sepenuhnya dari DIPA 2013 Deputi Tumbuh Kembang Anak. Informasi ini disampaikan dalam laporan ketua panitia yang disampaikan oleh ibu yenny dari BPPPAKB Provinsi kalimantan Barat.

Bapak TTA Nyarong, Kepala BPPPAKB Provinsi Kalimantan Barat, hadir menyambut kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Alex Akim bersama Ibu Ninin.

ibu Ninin membacakan sambutan dari Bapak Deputi Tumbuh Kembang Anak dan mengingatkan kembali tentang definisi anak dalam UU Perlindungan Anak. Isu strategis terkait kesehatan gizi, kesiapan anak untuk sekolah, pola asuh, keterbatasan kualitas pelayanan pendidikan dan hambatan dalam sinkronisasi peraturan dan kebijakan disampaikan Bu Ninin selaku Asdep Pemenuhan hak pendidikan Anak. Disampaikan pula bahwa proses penyusunan Pedoman penerapan Sekolah ramah Anak yang melibatkan Kemkokesra, Kemdikbud, Kemkes, BNPB, Kemenag dan Perkumpulan KerLiP.

Menarik menyimak sambutan dari kepala BPPAKB. Beliau mengutip pengertian Sekolah ramah Anak dari Pedoman penerapan Sekolah Ramah Anak serta menyatakan berkomitmen penuh untuk mendorong penerapannya di Kalimantan barat dalam upaya mendorong target PNBAI. Pak Nyarong juga menyampaikan tentang struktur BPPPAKB juga beberapa isu besar seperti Narkoba, traficking, dst di Kalimantan Barat. Beliau juga menyampaikan temuannya terkait hak dan kewajiban anak seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.


Tidak ada komentar: