Sabtu, 02 Maret 2013

Konfrontasi terbuka kasus pencabulan di SMAN 22 merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak

Konfrontasi terbuka kasus pencabulan di SMAN 22 merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak
*******************

KPAI menyesalkan pertemuan yang dilakukan oleh pihak SMAN 22 di Matraman antara siswa yang jadi korban dan wakil kepala sekolah sebagai pelaku disaksikan oleh siswa, guru, lsm anak (komnas pa) dan diliput banyak media.

Kasus ini sudah berjalan lama di KPAI sejak laporan tgl 8 februari dan kpai meminta meneruskan ke polisi tanggal 9 februari, tang 12 kepala sekolah di panggil ke KPAI. KPAI tidak memberitakan karena menjaga kerahasiaan korban.

Kepala dinas pendidikan sudah menonaktifkan pelaku dan polisi sedang proses penyidikan.

Tapi sungguh di sayangkan dalam proses ini berjalan, tiba-tiba hari ini pihak Kepala Sekolah mengumpulkan korban dan pelaku dihadapan siswa, guru dan lsm anak yang hadir diliput oleh wartawan.

Ini merupakan pelanggaran pasal 17 UU Perlindungan Anak.

Gubernur DKI Jakarta harus menindak tegas pelanggaran ini karena korban dipermalukan dan di pertontonkan di hadapan siswa dan guru, padahal seharusnya dirahasiakan.

KPAI akan segera melakukan investigasi terhadap kejadian ini dengan minta keterangan Kepala Sekolah dan saksi yang hadir dalam acara tersebut.

Ini pelanggaran berat dan cara penanganan kasus anak yang melanggar UU Perlindungan Anak.

Salam
#KPAI#

Tidak ada komentar: