Rabu, 30 Juli 2008

Kabar Gembira

Alhamdulillah

Ananda Nurul Fitry Azizah lulus dari UNPK Paket C 2008. Pada hari yang sama surat tanda terima penangguhan pendaftaran sebagai Mahasiswa Baru FIB UI sampai di rumah. Syukurlah. Di tengah padatnya kegiatan saya dalam menyiapkan advokasi kasus Pak Iwan yang terkait langsung dengan kebijakan UN 2007, ananda Fitry siap masuk gerbang kemandirian dalam belajar.

Mohon doa

Lembaga Evaluasi Mandiri FGII

Para penggiat pendidikan alternatif,

Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 13 Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selain mengembangkan profesionalitas guru, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan untuk memajukan pendidikan nasional seperti yang disebutkan pada pasal 42.

Lembaga evaluasi mandiri segera dibentuk FGII untuk menjalankan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Lembaga Evaluasi Mandiri FGII ini akan diprioritaskan untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengakuan dan akuntabilitas terhadap berbagai model pendidikan alternatif yang dikembangkan kawan-kawan.

Beberapa referensi terkait yang non standardized test sedang dilengkapi dan dipelajari. Direncanakan Lembaga Evaluasi Mandiri ini akan merangkul kawan-kawan penggiat pendidikan alternatif untuk diskusi terfokus mengenai model evaluasi terprogram yang diharapkan dapat mengembalikan hak anak untuk dievaluasi oleh pendidiknya untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Nampaknya yang akan muncul dalam bentuk assesment capaian indikator oleh satuan pendidikan masing-masing yang akan dipublikasikan secara regular. Masyarakat lah yang akan menilai akuntabilitas setiap hasil evaluasi belajar di setiap satuan pendidikan tersebut.

Salam

Senin, 28 Juli 2008

pembungkaman guru korban UN

SURAT PROTES

Berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 862/kep.611-peg/2007, Sdr.Iwan Hermawan, S.Pd NIP 131 560 504 pangkat pembina golongan ruang IV/a guru pembina SMA Negeri 9 Kota Bandung dikenakan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

Pemberian sanksi tersebut dilatarbelakangi atas “Tuduhan” terhadap Sdr Iwan Hermawan, S. Pd, yang dinyatakan telah menyebarkan berita tidak berdasar yaitu kebocoran sejak hari pertama Ujian Nasional tingkat SMA/SMK/MA tahun pelajaran 2006-2007 sehingga menimbulkan keresahan dikalangan siswa. Perbuatan diatas dinyatakan melanggar pasal 2 huruf b,c, f dan l jo pasal 3 huruf G PP 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut pandangan kami :

  1. Bahwa intervensi pemerintah dalam penentuan kelulusan peserta didik karena kebijakan UN dan UASBN telah merampas hak pedagogis guru dan mengorbankan hak anak. Desakan sejumlah warganegara kepada pemerintah untuk merevisi PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi sumber kontroversi kebijakan UN/UASBN tidak diindahkan. Pasal tentang kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dalam bentuk UN dan UASBN menuai berbagai kontroversi termasuk penyebaran kunci jawaban yang menyesatkan seperti yang diberitakan berbagai media cetak maupun elektronik.
  2. Berbagai upaya pemantauan terhadap pelaksanaan UN oleh berbagai kalangan termasuk oleh organisasi profesi tidak digunakan pemerintah sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Tetapi sebaliknya pihak pemantau dinilai melanggar norma-norma hukum maupun kode etik kepegawaian
  3. Di Kota Bandung, Sdr.Iwan Hermawan, SPd adalah salah satu Guru PNS yang ditugaskan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung untuk memantau pelaksanaan UN tahun 2007, ternyata menghadapi intimidasi, bahkan direkomendasikan oleh Mendiknas untuk dikenakan sanksi. Padahal berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 180/Rek/S-Ekosob/VI/07 tanggal 6 Juni 2008 kepada Mendiknas, bila fakta ini benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Padahal Mendiknas sudah diminta untuk mengambil langkah-langkah nyata agar hak-hak Sdr Iwan Hermawan terlindungi dan terpenuhi. Mendiknas sama sekali tidak memperhatikan rekomendasi Komnas HAM ketika menyampaikan Surat Nomor 341/RHS/MPN/2007 tanggal 18 Juni 2007 kepada pemerintah kota Bandung
  4. Berdasarkan temuan dan hasil kajian atas kunci jawaban UN yang beredar di kalangan siswa Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd. berinisiatif untuk memberikan peringatan kepada peserta UN untuk tidak mempercayainya, karena hasil kajiannya kunci tersebut menyesatkan seperti diberitakan oleh Pikiran Rakyat, 19 April 2007 dan Republika, 19 April 2007).
  5. Pemberian sanksi terhadap Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd, jelas merupakan pelanggaran HAM dan mengindikasikan tindakan pembungkaman tidak hanya terhadap suara kritis guru tapi juga terhadap aktivis pendidikan Kota Bandung dan daerah lainnya di Indonesia.
  6. Terlebih lagi pemberian sanksi kepada Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd melanggar prosedur pemberian sanksi disiplin PNS. Pelanggaran sanksi disiplin tersebut diumumkan dalam apel pagi Hari Displin Nasional pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2008 di halaman balai kota Bandung). Sdr Iwan Hermawan, Spd mengetahui adanya sanksi terhadap dirinya dari kepala sekolahnya yang mengikuti upacara tersebut. Pemberian sanksi dispilin seharusnya dilakukan secara tertutup (pasal 14 point 4 PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS).
  7. Pemberian sanksi tersebut memberikan dampak negatif bagi individu maupun kelompok peduli pendidikan yang melakukan upaya kritis guna memperbaiki sistem pendidikan nasional agar sesuai dengan amanat konstitusi NKRI.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap:

  1. MENOLAK pemberian sanksi kepada Sdr Iwan Hermawan, SPd.
  2. Menuntut kepada pemerintah kota Bandung untuk membatalkan sanksi tersebut
  3. Menuntut kepada pemerintah menghapus kebijakan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan
  4. Mendesak kepada pemerintah untuk membuka ruang kepada semua pihak yang melakukan berbagai upaya kritis terhadap perbaikan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Bandung, 29 Juli 2008

Zamzam (08996933876)

Sekretaris KPKB

Rabu, 09 Juli 2008

Prihatin

Lega campur was-was ketika ananda Fitry diterima di jurusan pilihannya melalui UMB. Sudah dapat diduga bakal rumit prosesnya. Fitry adalah peserta murniUNPK Paket C tanpa mengikuti UN SMA karena memilih belajar mandiri. Pelaksanaan UNPK Paket C yang menjadi pilihan kedua bagi anak-anak korban UN juga mengorbankan anak-anakyang belajar mandiri. Meski sudah diterima melalui UMB, proses pendaftarannya yang mendahului pengumuman UNPK Paket C menjadikan Fitry dan ibunya pontang-panting mencari informasi agar tetap dapat melanjutkan ke PTN jika lulus UNPK.
Antrian panjang sampai ke meja informasi sempat menurunkan mental Fitry. Berkali-kali dia sms karena tak tahu harus melakukan apa lagi untuk meyakinkan panitia pendaftaran di PTN tersebut memahami kondisinya. Ibunya bolak-balik mencari tahu ke Fakultas-PPMT dan Balairung tempat pendaftaran dilaksanakan sambil meyakinkan Fitry untuk menyampaikan kondisi khusus kepada panitia. Akhirnya muncul ketentuan tambahan yang tak pernah diinformasikan sebelumnya : Setiap peserta UNPK 2008 yang lulus UMB harus mengajukan surat permohonan penangguhan pendaftaran sampai 6 Agustus 2008 dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pengumuman UNPK dan penjelsan bahwa ananda benar0-benar peserta UNPK Paket C 2008.
Bersyukurlah, advokasi korban UN 2008 memudahkan akses informasi meski harus merelakan biaya yang cukup besar untuk telpon, transport, makan, dst. Bayangkan jika hal ini menimpa korban UN yang mengalami tekanan mental akibat kebijakan UN yang korbankan hak anak. Apalagi jika keluarga anak-anak tersebut tidak memiliki akses untuk mendapatkan kemudahan seperti yang diperoleh Fitry.
Sungguh memprihatinkan nasib anak-anak kita yang dipaksa mengorbankan kegembiraan di masa anak-anak untuk kerja keras yang tidak bermanfaat.