Rabu, 09 Juli 2008

Prihatin

Lega campur was-was ketika ananda Fitry diterima di jurusan pilihannya melalui UMB. Sudah dapat diduga bakal rumit prosesnya. Fitry adalah peserta murniUNPK Paket C tanpa mengikuti UN SMA karena memilih belajar mandiri. Pelaksanaan UNPK Paket C yang menjadi pilihan kedua bagi anak-anak korban UN juga mengorbankan anak-anakyang belajar mandiri. Meski sudah diterima melalui UMB, proses pendaftarannya yang mendahului pengumuman UNPK Paket C menjadikan Fitry dan ibunya pontang-panting mencari informasi agar tetap dapat melanjutkan ke PTN jika lulus UNPK.
Antrian panjang sampai ke meja informasi sempat menurunkan mental Fitry. Berkali-kali dia sms karena tak tahu harus melakukan apa lagi untuk meyakinkan panitia pendaftaran di PTN tersebut memahami kondisinya. Ibunya bolak-balik mencari tahu ke Fakultas-PPMT dan Balairung tempat pendaftaran dilaksanakan sambil meyakinkan Fitry untuk menyampaikan kondisi khusus kepada panitia. Akhirnya muncul ketentuan tambahan yang tak pernah diinformasikan sebelumnya : Setiap peserta UNPK 2008 yang lulus UMB harus mengajukan surat permohonan penangguhan pendaftaran sampai 6 Agustus 2008 dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pengumuman UNPK dan penjelsan bahwa ananda benar0-benar peserta UNPK Paket C 2008.
Bersyukurlah, advokasi korban UN 2008 memudahkan akses informasi meski harus merelakan biaya yang cukup besar untuk telpon, transport, makan, dst. Bayangkan jika hal ini menimpa korban UN yang mengalami tekanan mental akibat kebijakan UN yang korbankan hak anak. Apalagi jika keluarga anak-anak tersebut tidak memiliki akses untuk mendapatkan kemudahan seperti yang diperoleh Fitry.
Sungguh memprihatinkan nasib anak-anak kita yang dipaksa mengorbankan kegembiraan di masa anak-anak untuk kerja keras yang tidak bermanfaat.

Tidak ada komentar: