Para penggiat pendidikan alternatif,
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 13 Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selain mengembangkan profesionalitas guru, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan untuk memajukan pendidikan nasional seperti yang disebutkan pada pasal 42.
Lembaga evaluasi mandiri segera dibentuk FGII untuk menjalankan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Lembaga Evaluasi Mandiri FGII ini akan diprioritaskan untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengakuan dan akuntabilitas terhadap berbagai model pendidikan alternatif yang dikembangkan kawan-kawan.
Beberapa referensi terkait yang non standardized test sedang dilengkapi dan dipelajari. Direncanakan Lembaga Evaluasi Mandiri ini akan merangkul kawan-kawan penggiat pendidikan alternatif untuk diskusi terfokus mengenai model evaluasi terprogram yang diharapkan dapat mengembalikan hak anak untuk dievaluasi oleh pendidiknya untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Nampaknya yang akan muncul dalam bentuk assesment capaian indikator oleh satuan pendidikan masing-masing yang akan dipublikasikan secara regular. Masyarakat lah yang akan menilai akuntabilitas setiap hasil evaluasi belajar di setiap satuan pendidikan tersebut.
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar