Berdasarkan Keputusan Walikota
Pemberian sanksi tersebut dilatarbelakangi atas “Tuduhan” terhadap Sdr Iwan Hermawan, S. Pd, yang dinyatakan telah menyebarkan berita tidak berdasar yaitu kebocoran sejak hari pertama Ujian Nasional tingkat SMA/SMK/MA tahun pelajaran 2006-2007 sehingga menimbulkan keresahan dikalangan siswa. Perbuatan diatas dinyatakan melanggar pasal 2 huruf b,c, f dan l jo pasal 3 huruf G PP 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pandangan kami :
- Bahwa intervensi pemerintah dalam penentuan kelulusan peserta didik karena kebijakan UN dan UASBN telah merampas hak pedagogis guru dan mengorbankan hak anak. Desakan sejumlah warganegara kepada pemerintah untuk merevisi PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi sumber kontroversi kebijakan UN/UASBN tidak diindahkan. Pasal tentang kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dalam bentuk UN dan UASBN menuai berbagai kontroversi termasuk penyebaran kunci jawaban yang menyesatkan seperti yang diberitakan berbagai media cetak maupun elektronik.
- Berbagai upaya pemantauan terhadap pelaksanaan UN oleh berbagai kalangan termasuk oleh organisasi profesi tidak digunakan pemerintah sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Tetapi sebaliknya pihak pemantau dinilai melanggar norma-norma hukum maupun kode etik kepegawaian
- Di Kota Bandung, Sdr.Iwan Hermawan, SPd adalah salah satu Guru PNS yang ditugaskan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung untuk memantau pelaksanaan UN tahun 2007, ternyata menghadapi intimidasi, bahkan direkomendasikan oleh Mendiknas untuk dikenakan sanksi. Padahal berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 180/Rek/S-Ekosob/VI/07 tanggal 6 Juni 2008 kepada Mendiknas, bila fakta ini benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Padahal Mendiknas sudah diminta untuk mengambil langkah-langkah nyata agar hak-hak Sdr Iwan Hermawan terlindungi dan terpenuhi. Mendiknas sama sekali tidak memperhatikan rekomendasi Komnas HAM ketika menyampaikan Surat Nomor 341/RHS/MPN/2007 tanggal 18 Juni 2007 kepada pemerintah kota Bandung
- Berdasarkan temuan dan hasil kajian atas kunci jawaban UN yang beredar di kalangan siswa Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd. berinisiatif untuk memberikan peringatan kepada peserta UN untuk tidak mempercayainya, karena hasil kajiannya kunci tersebut menyesatkan seperti diberitakan oleh Pikiran Rakyat, 19 April 2007 dan Republika, 19 April 2007).
- Pemberian sanksi terhadap Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd, jelas merupakan pelanggaran HAM dan mengindikasikan tindakan pembungkaman tidak hanya terhadap suara kritis guru tapi juga terhadap aktivis pendidikan Kota Bandung dan daerah lainnya di Indonesia.
- Terlebih lagi pemberian sanksi kepada Sdr. Iwan Hermawan, S.Pd melanggar prosedur pemberian sanksi disiplin PNS. Pelanggaran sanksi disiplin tersebut diumumkan dalam apel pagi Hari Displin Nasional pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2008 di halaman balai kota Bandung). Sdr Iwan Hermawan, Spd mengetahui adanya sanksi terhadap dirinya dari kepala sekolahnya yang mengikuti upacara tersebut. Pemberian sanksi dispilin seharusnya dilakukan secara tertutup (pasal 14 point 4 PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS).
- Pemberian sanksi tersebut memberikan dampak negatif bagi individu maupun kelompok peduli pendidikan yang melakukan upaya kritis guna memperbaiki sistem pendidikan nasional agar sesuai dengan amanat konstitusi NKRI.
Maka dengan ini kami menyatakan sikap:
- MENOLAK pemberian sanksi kepada Sdr Iwan Hermawan, SPd.
- Menuntut kepada pemerintah kota Bandung untuk membatalkan sanksi tersebut
- Menuntut kepada pemerintah menghapus kebijakan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan
- Mendesak kepada pemerintah untuk membuka ruang kepada semua pihak yang melakukan berbagai upaya kritis terhadap perbaikan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Bandung, 29 Juli 2008
Zamzam (08996933876)
Sekretaris KPKB
1 komentar:
Maju terus, tapi kenapa tidak ada pernyataan sikap dari organisasi pak Iwan?
Posting Komentar