LEMBAGA EVALUASI MANDIRI
BSNP menutup mata dari trauma yang dialami anak-anak yang terpaksa mengikuti Paket C seperti yang diutarakan Kristiono tentang anaknya yang terpaksa berganti ijazah PKBM padahal tidak pernah menjalani proses pendidikan pada jalur pendidikan tersebut untuk mengembangkan potensi diri (Kompas, 10/6/2006). Pasal 61 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Wewenang satuan pendidikan terakreditasi dalam menetapkan kelulusan diatur dalam PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Fakta yang disodorkan oleh pihak pemerintah saat menghadirkan manajemen sekolah yang berani menetapkan anak tidak lulus dari sekolah tersebut meskipun dinyatakan lulus Ujian Nasional tahun 2006 lalu dalam persidangan gugatan warga negara yang mewakili korban UN 2006 di PN Jakarta Pusat membuktikan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan ijazah dan menetapkan kelulusan peserta didik. Sungguh bijaksana jika satuan pendidikan terakreditasi seperti SMK kembali menjalankan wewenangnya dalam menetapkan kelulusan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan seluruh aspek perkembangan minat, bakat dan kemampuan peserta didik.
Lembaga Evaluasi mandiri
Evaluasi pendidikan bukan kewenangan BSNP semata. Pembentukan Lembaga Evaluasi Mandiri ini diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU Sisdiknas: Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memperjelas kedudukan lembaga evaluasi mandiri dalam Pasal 84 (1)Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat (2)Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik (3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/atau satuan pendidikan (4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara mandiri, independen, obyektif, dan profesional. Pasal 85 (1) Untuk mengukur dan menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program dan/atau satuan pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri; (2)Kelompok masyarakat yang dapat membentuk lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri serta penjelasan pasal 85 Ayat (2) Contoh dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi tersebut adalah organisasi profesi berbadan hukum yang diakui oleh Pemerintah.
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 13 Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selain mengembangkan profesionalitas guru, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan untuk memajukan pendidikan nasional seperti yang disebutkan pada pasal 42. Lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi guru bukan hanya dapat menghentikan arogansi BSNP tapi juga menjalankan evaluasi bukan untuk mengambil alih wewenang satuan pendidikan terakreditas dalam menetapkan kelulusan tapi menjalankan evaluasi sebagaimana yang diatur dalam UU Sisidiknas Pasal 58 (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Guru bersatu demi kepentingan terbaik anak takkan bisa dikalahkan. Hidup Guru!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar